Tata Tertib Mahasiswa

TATA TERTIB MAHASISWA FAKULTAS SAINS TERAPAN UNSUR

 

1.    Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan adalah mahasiswa yang telah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) berdasarkan Kartu Hasil Studi (KHS), dan telah memenuhi kewajiban administrasi minimal Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang merupakan bagian dari biaya kuliah semester berjalan.  Mahasiswa yang berhak mengikuti UTS adalah mahasiswa yang sudah memenuhi kewajiban biaya kuliah minimal 50%, dan yang berhak mengikuti UAS adalah mahasiswa yang sudah melunasi keseluruhan biaya kuliah semester berjalan.

2.    Selama perkuliahan, mahasiswa harus berpakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan mengenakan ‘sandal’ , dan merokok.

3.    Selama mengikuti ujian (UTS, UAS) mahasiswa wajib mengenakan pakaian atas putih dengan bawahan berwarna gelap, dengan dilengkapi jaket almamater.

4.    Mahasiswa yang mendapatkan nilai C atau D untuk suatu Mata Kuliah, berhak memperbaiki nilai tersebut dengan mekanisme remedial. Perbaikan nilai hanya dimungkinkan naik satu level dari nilai yang diperbaiki.  Perbaikan dapat dilakukan paling lambat 1 tahun sejak mata kuliah bersangkutan diambil. Nilai E hanya diperbaiki dengan menempuh kembali Mata Kuliah bersangkutan.

5.    Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti minimal 80% kegiatan perkuliahan atau ada toleransi 2 kali pertemuan sebelum UTS dan 2 kali pertemuan sebelum UAS, Selain perkuliahan, mahasiswa wajib mengikuti praktikum, praktek dan tugas-tugas lain dari dosen.

6.    Mahasiswa yang tidak hadir karena alasan yang dapat dibenarkan, seperti :

a.  Sakit,

b.  Terkena musibah,

c.  Mendapat tugas dari Fakultas / Universitas atau kantor kedinasan mahasiswa,

d.  Atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan,

Maka mahasiswa tersebut dapat meninggalkan kegiatan pendidikan setelah menyampaikan keterangan tertulis dari pihak yang berwenang. Surat keterangan tersebut harus diserahkan kepada Sekretariat Fakultas Sains Terapan paling lambat 1 hari kerja setelah ketidakhadirannya. Kegiatan pendidikan yang ditinggalkan dapat digantikan dengan tugas atau kegiatan lain berdasarkan kebijakan dosen.

7.      Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan di atas, tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan nilainya menjadi nol.

8.      Mahasiswa yang hadir setelah perkuliahan berlangsung 20 menit, diijinkan mengikuti perkuliahan tetapi tidak diperkenankan mengisi daftar hadir atau dianggap absen.

9.      Cuti Akademik

Selama mengikuti program pendidikan, mahasiswa diperkenankan menghentikan studi sementara (cuti). Cuti tidak boleh diambil pada tahun pertama. Mahasiswa yang akan cuti diwajibkan mengajukan ijin tidak berkuliah sementara (cuti kuliah) kepada Dekan melalui Wakil Dekan I atau Ketua Program Studi, dengan tetap memenuhi kewajiban administrasi yang ditetapkan oleh fakultas. Apabila akan mengakhiri masa cutinya, mahasiswa melaporkan diri ke Ketua Program Studi, dan kewajiban serta haknya sebagai mahasiswa kembali berlaku.