TATA TERTIB MAHASISWA FAKULTAS SAINS
TERAPAN UNSUR
1. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan adalah
mahasiswa yang telah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) berdasarkan Kartu Hasil
Studi (KHS), dan telah memenuhi kewajiban administrasi minimal Rp 1.000.000,-
(Satu juta rupiah) yang merupakan bagian dari biaya kuliah semester
berjalan. Mahasiswa yang berhak
mengikuti UTS adalah mahasiswa yang sudah memenuhi kewajiban biaya kuliah
minimal 50%, dan yang berhak mengikuti UAS adalah mahasiswa yang sudah melunasi
keseluruhan biaya kuliah semester berjalan.
2. Selama perkuliahan, mahasiswa harus
berpakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan mengenakan ‘sandal’ , dan
merokok.
3. Selama mengikuti ujian (UTS, UAS) mahasiswa
wajib mengenakan pakaian atas putih dengan bawahan berwarna gelap, dengan
dilengkapi jaket almamater.
4. Mahasiswa yang mendapatkan nilai C atau D
untuk suatu Mata Kuliah, berhak memperbaiki nilai tersebut dengan mekanisme
remedial. Perbaikan nilai hanya dimungkinkan naik satu level dari nilai yang
diperbaiki. Perbaikan dapat dilakukan
paling lambat 1 tahun sejak mata kuliah bersangkutan diambil. Nilai E hanya
diperbaiki dengan menempuh kembali Mata Kuliah bersangkutan.
5.
Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti minimal 80%
kegiatan perkuliahan atau ada toleransi 2 kali pertemuan sebelum UTS dan 2 kali
pertemuan sebelum UAS, Selain perkuliahan, mahasiswa wajib mengikuti praktikum,
praktek dan tugas-tugas lain dari dosen.
6.
Mahasiswa yang tidak hadir karena alasan yang dapat
dibenarkan, seperti :
a. Sakit,
b. Terkena musibah,
c. Mendapat tugas
dari Fakultas / Universitas atau kantor kedinasan mahasiswa,
d. Atau alasan lain
yang dapat dipertanggungjawabkan,
Maka mahasiswa tersebut
dapat meninggalkan kegiatan pendidikan setelah menyampaikan keterangan tertulis
dari pihak yang berwenang. Surat keterangan tersebut harus diserahkan kepada
Sekretariat Fakultas Sains Terapan paling lambat 1 hari kerja setelah
ketidakhadirannya. Kegiatan pendidikan yang ditinggalkan dapat digantikan
dengan tugas atau kegiatan lain berdasarkan kebijakan dosen.
7.
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan di atas, tidak
diperbolehkan mengikuti ujian dan nilainya menjadi nol.
8.
Mahasiswa yang hadir setelah perkuliahan berlangsung 20
menit, diijinkan mengikuti perkuliahan tetapi tidak diperkenankan mengisi
daftar hadir atau dianggap absen.
9.
Cuti Akademik
Selama mengikuti program pendidikan,
mahasiswa diperkenankan menghentikan studi sementara (cuti). Cuti tidak boleh
diambil pada tahun pertama. Mahasiswa yang akan cuti diwajibkan mengajukan ijin
tidak berkuliah sementara (cuti kuliah) kepada Dekan melalui Wakil Dekan I atau
Ketua Program Studi, dengan tetap memenuhi kewajiban administrasi yang
ditetapkan oleh fakultas. Apabila akan mengakhiri masa cutinya, mahasiswa
melaporkan diri ke Ketua Program Studi, dan kewajiban serta haknya sebagai
mahasiswa kembali berlaku.