A.
Tugas Akhir
Untuk penyelesaian studi
pada pendidikan program sarjana, Fakultas Sains Terapan Unsur menetapkan tiga
jenis tugas akhir yang harus dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir (semester
VI s/d VIII). Sebelum menjalankan
tugas akhirnya mahasiwa diharuskan menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan
hingga semester VIII. Adapun
bentuk-bentuk tugas akhir adalah sebagai
berikut:
1)
Praktek Kompetensi Profesi (PKP), yaitu kegiatan untuk
mendapatkan pengalaman ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara membandingkan teori yang
diperoleh dalam kuliah dengan yang
terjadi di lapangan (dhi. perusahaan, industri, lembaga pemerintah). Dalam kegiatan PKP, mahasiwa juga dapat mengembangkan
kemampuannya dalam mengidentifikasi masalah dan memberikan alternatif pemecahan masalah
tersebut. Penilaian PKP ini didasarkan
atas laporan yang disusun oleh mahasiswa dalam bentuk yang memenuhi persyaratan
karya ilmiah.
2)
Penelitian dan Skripsi. Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan
empirik, teori, konsep, metodologi model, atau informasi baru yang memperkaya
ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian.
Penelitian dapat berupa percobaan
laboratorium, percobaan lapangan, survei lapangan, data sekunder atau studi
pustaka. Pilihan bentuk penelitian diarahkan oleh Dosen pembimbing tugas akhir
yang telah ditetapkan oleh Fakultas atau Program Studi. Skripsi adalah
laporan tertulis dari hasil penelitian, merupakan karya ilmiah dalam profesi
keilmuan untuk meningkatkan kemampuan
analisis berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Penilaian untuk kegiatan penelitian
ini dilakukan dalam bentuk: (1) seminar proposal penelitian, (2) penulisan skripsi, (3) seminar hasil
penelitian, dan (4) ujian skripsi atau sidang komprehensif.
Seminar Akademik, adalah penyampaian
secara oral di depan audiens tentang materi terkait dengan multimedia: (1) proposal penelitian, dan (2) hasil
penelitian. Sejak pemberlakuan kurikulum
2008, nilai Seminar Akademik adalah nilai seminar tersebut di atas yang diakumulasi
dengan nilai mata kuliah Penyajian Ilmiah dan Multimedia, dengan bobot 20%
adalah nilai seminar dan 80% adalah nilai Penyajian Ilmiah dan Multimedia.
B.
Pembimbingan Tugas Akhir
Tiap mahasiswa yang akan melakukan tugas akhir yaitu yang telah
menempuh ≥ 110 sks dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban keuangannya akan
diberikan dosen pembimbing. Jumlah dosen
pembimbing untuk tugas akhir (penelitian) ditentukan minimum sebanyak 2 (dua)
orang, terdiri dari Pembimbing I dan Pembimbing II. Pembimbing I juga
berkewajiban membimbing Praktek Kompetensi Profesi (PKP). Penunjukan dosen pembimbing akan ditetapkan dengan keputusan Dekan
atas usul Ketua Program Studi. Tugas
Dosen pembimbing adalah membantu kelancaran mahasiswa dalam mempersiapkan,
menjalankan dan menyelesaikan tugas akhir yang dijalankannya hingga
pelaporannya. Dosen Pembimbing I bertanggungjawab 70% terhadap isi (content) skripsi dan 30% redaksional. Sementara Dosen Pembimbing
II adalah sebaliknya. Apabila terjadi ketidaksepahaman antara kedua dosen
pembimbing, maka perlu dilakukan komisi pembimbing guna menyatukan pemahaman.
C.
Gelar Akademik
Gelar akademik dan
sebutan profesi yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah. Pada ijazah, selain gelar akademik dan
sebutan profesi, dicantumkan juga nama fakultas, dan program studi. Gelar akademik untuk lulusan Fakultas Sains
Terapan Univ. Suryakancana adalah sebagai berikut:
1)
Lulusan Program Studi Agroteknologi bergelar Sarjana Sains (S.Agr)
2)
Lulusan Program Studi Agribisnis bergelar Sarjana Sains (S.Agr)
3)
Administrasi
Bisnis Internasional bergelar serjana (S Tr.AB)
D.
Wisuda
Wisuda adalah upacara
akademik berupa rapat terbuka Senat Universitas Suryakancana Cianjur yang
dilaksanakan dalam rangka penyerahan
ijazah kepada para lulusan. Sebelum
diwisuda, lulusan harus sudah
menyelesaikan persyaratan akademik dan administrasi.
Berdasarkan SK Dirjen Dikti no. 163/DIKTI/Kep/2007, Fakultas Sains
Terapan UNSUR melakukan peninjauan dan penyesuaian kurikulum untuk nama Program
Studi baru yang telah disesuaikan.