TATA TERTIB
DOSEN
Dalam rangka implementasi
ISO 9001:2008 dan upaya peningkatan perbaikan mutu layanan pendidikan, maka
seluruh civitas akademika Fakultas Sains Terapan UNSUR tak terkecuali dosen
dituntut untuk selalu tertib dalam menjalankan tugas fungsi pokoknya.
Ketertiban akan menciptakan kedisiplinan dalam proses dan menciptakan hasil
kerja yang optimal.
Oleh karena itu di bawah
ini tercantum sejumlah tata tertib bagi dosen, yaitu:
1.
Sebelum dimulai perkuliahan pada awal
semester, setiap dosen yang sudah menyatakan sanggup menerima tugas mengajar,
menyerahkan silabus, SAP dan rencana praktikum ke Tata Usaha.
2.
Melaksanakan perkuliahan sesuai jadwal yang
berlaku.
3.
Menyerahkan minimal satu materi perkuliahan
mata kuliah yang menjadi tanggungjawabnya (hard
atau soft copy) ke Tata Usaha untuk diverifikasi oleh Dosen Kelompok Bidang
Ilmu.
4.
Pada setiap perkuliahan, setiap dosen
mengisi dan menandatangani jurnal perkuliahan, mengecek daftar hadir mahasiswa.
Apabila ditemui ada mahasiswa yang tidak hadir kuliah lebih dari dua kali
berturut-turut tanpa ada alasan yang dapat dimaklumi, dosen bersangkutan
melaporkan ke Ketua Program Studi atau Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
5.
Jika dosen berhalangan hadir, segera
memberitahu ke Tata Usaha agar dapat diteruskan kepada mahasiswa.
6.
Perubahan jadwal kuliah diberitahukan kepada
Tata Usaha.
7.
Blocking
system
perkuliahan hanya dapat dijalankan apabila dosen sudah mengajukan rencana blocking sebelum perkuliahan suatu
semester berjalan dimulai.
Blocking system merupakan sistem perkuliahan
yang menggabungkan sejumlah pertemuan perkuliahan pada suatu waktu tanpa
mengurangi jumlah jam yang harus dipenuhi untuk setiap sks-nya. Misalkan: mata
kuliah 3 (2-1) sks, berarti jumlah jam pertemuan di kelas adalah 2 x 14 tatap
muka x 50 menit = 1400 menit setara 23,3 jam (Identik dengan diklat 3 hari @ 8
jam). Jumlah jam tersebut harus dipenuhi
dalam blocking tersebut.
8.
Untuk pelaksanaan UTS dan UAS, setiap dosen
membuat soal ujian dan diserahkan kepada Ketua Program Studi paling lambat 1 minggu
sebelum ujian untuk diverifikasi oleh Dosen Kelompok Bidang Ilmu. Apabila dosen tidak dapat mengawas ujian,
pengawasan ujian bisa diserahkan kepada fakultas.
9.
Dosen tidak diperkenankan memberikan UAS
susulan kepada mahasiswa setelah lebih dari dua minggu sejak tanggal UAS
terakhir. Fakultas Sains Terapan
memberlakukan peraturan bahwa tidak ada UAS susulan bagi mahasiswa yang
bermasalah administrasi keuangan. Bagi
mahasiswa yang berhalangan mengikuti UTS / UAS karena sakit atau kedinasan,
dapat dirujuk kepada dosen mata kuliah bersangkutan guna meminta UTS / UAS
susulan dengan menunjukkan surat pengantar dari fakultas.
10. Nilai akhir
setiap mata kuliah diserahkan ke Tata Usaha dan bendahara paling lambat dua minggu terhitung sejak
tanggal terakhir UAS mata kuliah bersangkutan. Pelaporan nilai akhir
harus memuat rincian / komponen nilai yang terdiri dari Kehadiran, Tugas, UTS
dan UAS guna memudahkan penelusuran jika terjadi ketidaksesuaian atau keluhan
pelanggan atas nilai tersebut.
11. Dosen sangat dianjurkan melakukan perbaikan
nilai C / D atau penyelesaian BL (belum lengkap) pada mahasiswa dalam masa
tenggang dua minggu sebelum batas akhir tanggal pelaporan nilai akhir.