Tata Tertib Dosen

TATA TERTIB DOSEN

 

Dalam rangka implementasi ISO 9001:2008 dan upaya peningkatan perbaikan mutu layanan pendidikan, maka seluruh civitas akademika Fakultas Sains Terapan UNSUR tak terkecuali dosen dituntut untuk selalu tertib dalam menjalankan tugas fungsi pokoknya. Ketertiban akan menciptakan kedisiplinan dalam proses dan menciptakan hasil kerja yang optimal.

Oleh karena itu di bawah ini tercantum sejumlah tata tertib bagi dosen, yaitu:

1.     Sebelum dimulai perkuliahan pada awal semester, setiap dosen yang sudah menyatakan sanggup menerima tugas mengajar, menyerahkan silabus, SAP dan rencana praktikum ke Tata Usaha.

2.     Melaksanakan perkuliahan sesuai jadwal yang berlaku.

3.     Menyerahkan minimal satu materi perkuliahan mata kuliah yang menjadi tanggungjawabnya (hard atau soft copy) ke Tata Usaha untuk diverifikasi oleh Dosen Kelompok Bidang Ilmu.

4.     Pada setiap perkuliahan, setiap dosen mengisi dan menandatangani jurnal perkuliahan, mengecek daftar hadir mahasiswa. Apabila ditemui ada mahasiswa yang tidak hadir kuliah lebih dari dua kali berturut-turut tanpa ada alasan yang dapat dimaklumi, dosen bersangkutan melaporkan ke Ketua Program Studi atau Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.

5.     Jika dosen berhalangan hadir, segera memberitahu ke Tata Usaha agar dapat diteruskan kepada mahasiswa.

6.     Perubahan jadwal kuliah diberitahukan kepada Tata Usaha.

7.     Blocking system perkuliahan hanya dapat dijalankan apabila dosen sudah mengajukan rencana blocking sebelum perkuliahan suatu semester berjalan dimulai.

Blocking system merupakan sistem perkuliahan yang menggabungkan sejumlah pertemuan perkuliahan pada suatu waktu tanpa mengurangi jumlah jam yang harus dipenuhi untuk setiap sks-nya. Misalkan: mata kuliah 3 (2-1) sks, berarti jumlah jam pertemuan di kelas adalah 2 x 14 tatap muka x 50 menit = 1400 menit setara 23,3 jam (Identik dengan diklat 3 hari @ 8 jam).  Jumlah jam tersebut harus dipenuhi dalam blocking tersebut.

 

8.    Untuk pelaksanaan UTS dan UAS, setiap dosen membuat soal ujian dan diserahkan kepada Ketua Program Studi paling lambat 1 minggu sebelum ujian untuk diverifikasi oleh Dosen Kelompok Bidang Ilmu.  Apabila dosen tidak dapat mengawas ujian, pengawasan ujian bisa diserahkan kepada fakultas.

9.    Dosen tidak diperkenankan memberikan UAS susulan kepada mahasiswa setelah lebih dari dua minggu sejak tanggal UAS terakhir.  Fakultas Sains Terapan memberlakukan peraturan bahwa tidak ada UAS susulan bagi mahasiswa yang bermasalah administrasi keuangan.  Bagi mahasiswa yang berhalangan mengikuti UTS / UAS karena sakit atau kedinasan, dapat dirujuk kepada dosen mata kuliah bersangkutan guna meminta UTS / UAS susulan dengan menunjukkan surat pengantar dari fakultas.

10.   Nilai akhir setiap mata kuliah diserahkan ke Tata Usaha dan bendahara  paling lambat dua minggu terhitung sejak tanggal terakhir UAS mata kuliah bersangkutan. Pelaporan nilai akhir harus memuat rincian / komponen nilai yang terdiri dari Kehadiran, Tugas, UTS dan UAS guna memudahkan penelusuran jika terjadi ketidaksesuaian atau keluhan pelanggan atas nilai tersebut.

11.   Dosen sangat dianjurkan melakukan perbaikan nilai C / D atau penyelesaian BL (belum lengkap) pada mahasiswa dalam masa tenggang dua minggu sebelum batas akhir tanggal pelaporan nilai akhir.